RUU PENYIARAN DIHARAPKAN LINDUNGI KREATOR DIGITAL DAN MASYARAKAT


JAKARTA | rizqiproindonesiatv.my.id - Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Penyiaran diharapkan tidak membatasi kreativitas para kreator digital.

Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus menciptakan keadilan bagi para kreator dalam berkarya di ruang digital.Minggu (23/08/2026).

Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Putra Nababan, dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Putra mengatakan, para kreator yang berkarya dan tampil di ruang publik melalui platform digital perlu mendapatkan perlindungan melalui undang-undang penyiaran yang baru.

Menurutnya, kreator digital, baik yang berkarya secara individu maupun melalui perusahaan, perlu mendapatkan ruang yang adil untuk berkembang.

Karena itu, RUU Penyiaran diharapkan dapat menciptakan level playing field atau kesempatan yang setara bagi para pelaku ekosistem digital.

Namun, perlindungan tidak hanya diperlukan bagi para kreator.

Masyarakat sebagai pengguna dan penikmat konten digital juga dinilai perlu mendapatkan perlindungan dari konten penyiaran maupun konten digital yang tidak bertanggung jawab.

Putra menilai, masih diperlukan pengaturan yang memadai untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menikmati konten digital, baik yang diproduksi perusahaan maupun kreator individual.

Selain itu, pembaruan regulasi penyiaran dinilai perlu diikuti dengan penguatan kedaulatan ekosistem digital.

Menurut Putra, negara perlu memastikan tersedianya fasilitas dan infrastruktur, sekaligus menciptakan suasana yang nyaman bagi masyarakat untuk berusaha, berkarya, serta menikmati konten digital.

Ia juga menambahkan, kedaulatan digital membutuhkan kemampuan negara untuk mengatur dan mengawasi informasi yang beredar di ruang publik.

Hal tersebut dinilai penting karena konten digital yang tidak bertanggung jawab dapat memperburuk situasi, termasuk dalam aksi demonstrasi, kerusuhan, maupun ketika terjadi bencana.

Untuk itu, Putra mendorong agar pengaturan dalam RUU Penyiaran mampu mengikuti perkembangan ekosistem digital yang semakin luas dan melibatkan berbagai platform.

Sumber: Parlementaria DPR RI, “RUU Penyiaran Diharapkan Lindungi Kreator Digital dan Masyarakat”, 21 Agustus 2026.

Penulis : Rizqi Pro Indonesia TV

Catatan Redaksi: Naskah ini merupakan penulisan ulang untuk kebutuhan penyiaran berdasarkan informasi dari sumber resmi Parlementaria DPR RI, tanpa mengubah substansi pernyataan narasumber.
Lebih baru Lebih lama