Pedoman Media Siber

PT RIZQIPROINDONESIA TV

Pedoman Jurnalis Warga Digital (Citizen Journalism) ini disusun sebagai standar operasional dan kode etik internal dalam pelaksanaan kegiatan publikasi informasi digital yang dikelola oleh PT RIZQIPROINDONESIA TV. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh administrator, editor, kontributor, dan Jurnalis Warga Digital dalam menghasilkan informasi yang akurat, faktual, berimbang, edukatif, bertanggung jawab, serta menghormati hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

PT RIZQIPROINDONESIA TV merupakan platform informasi digital berbasis Jurnalis Warga Digital (Citizen Journalism) yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi untuk kepentingan publik. Platform ini bukan merupakan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga kegiatan publikasinya dilaksanakan berdasarkan prinsip literasi digital, verifikasi fakta (fact checking), etika digital, perlindungan data pribadi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh aktivitas publikasi informasi yang dilakukan melalui website, televisi digital (streaming), media sosial, aplikasi, dan seluruh platform digital resmi PT RIZQIPROINDONESIA TV.

Pedoman ini mengikat seluruh pimpinan, administrator, editor, moderator, kontributor, relawan, dan Jurnalis Warga Digital (Citizen Journalism) yang berpartisipasi dalam proses pengumpulan, verifikasi, pengolahan, hingga penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

2. Verifikasi Fakta dan Keakuratan Informasi

Seluruh informasi wajib melalui proses verifikasi fakta (Fact Checking) sebelum dipublikasikan.

Setiap informasi harus memenuhi prinsip:

  • Akurat.
  • Faktual.
  • Berimbang.
  • Dapat dipertanggungjawabkan.
  • Tidak menyesatkan masyarakat.

Apabila informasi masih memerlukan pendalaman atau belum dapat diverifikasi secara menyeluruh, maka publikasi wajib memberikan keterangan yang jelas mengenai status informasi tersebut.

3. Sumber Informasi dan Kredibilitas

Seluruh informasi wajib berasal dari sumber yang sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi yang diperoleh dari media sosial, aplikasi percakapan, atau sumber digital lainnya wajib diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.

Identitas narasumber yang meminta perlindungan wajib dijaga kerahasiaannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

4. Hak Klarifikasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi

Setiap individu, kelompok, lembaga, badan usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa dirugikan oleh suatu publikasi berhak mengajukan:

  • Hak Klarifikasi.
  • Hak Jawab.
  • Hak Koreksi.

Permohonan tersebut akan diproses secara profesional, objektif, dan proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima beserta bukti pendukung yang memadai.

5. Etika Interaksi Digital

Seluruh pengguna wajib menjaga etika dalam menyampaikan komentar maupun tanggapan.

PT RIZQIPROINDONESIA TV berhak menghapus komentar maupun konten yang mengandung:

  • Ujaran kebencian.
  • Fitnah.
  • Hoaks.
  • SARA.
  • Pornografi.
  • Kekerasan.
  • Perjudian.
  • Ancaman.
  • Doxing.
  • Pelanggaran hak cipta.
  • Pelanggaran hukum lainnya.

6. Tanggung Jawab Publikasi

Seluruh informasi yang dipublikasikan merupakan tanggung jawab administrator dan editor sesuai kewenangannya.

Setiap kontributor bertanggung jawab terhadap keaslian informasi yang disampaikan.

PT RIZQIPROINDONESIA TV berkomitmen menerapkan prinsip:

  • Jujur.
  • Objektif.
  • Transparan.
  • Profesional.
  • Berintegritas.
  • Tidak beritikad buruk.
  • Mengutamakan kepentingan publik.

7. Perlindungan Narasumber dan Data Pribadi

PT RIZQIPROINDONESIA TV menghormati hak privasi setiap individu.

Perlindungan identitas narasumber dan data pribadi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan prinsip keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

8. Konten Promosi, Sponsor, dan Kerja Sama

Setiap konten promosi, sponsor, advertorial, maupun kerja sama komersial wajib diberi penanda yang jelas seperti:

  • Iklan
  • Advertorial
  • Sponsor
  • Kerja Sama Publikasi
  • Konten Promosi

agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi masyarakat.

9. Koreksi, Pembaruan, dan Penghapusan Informasi

Apabila ditemukan kesalahan informasi, PT RIZQIPROINDONESIA TV akan melakukan:

  • Koreksi;
  • Pembaruan informasi;
  • Penambahan keterangan; atau
  • Penghapusan konten,

sesuai hasil verifikasi internal maupun permintaan yang sah berdasarkan ketentuan hukum.

Riwayat perubahan informasi dapat dicantumkan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

10. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Seluruh karya tulis, foto, video, grafis, logo, desain, maupun konten digital yang dipublikasikan merupakan objek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilarang memperbanyak, mengubah, mendistribusikan, atau menggunakan sebagian maupun seluruh konten tanpa izin tertulis dari PT RIZQIPROINDONESIA TV atau pemegang hak yang sah.

11. Dasar Hukum

Pedoman ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (sebagai referensi prinsip jurnalistik).
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 beserta ketentuan masa transisinya.
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Tahun 2012 sebagai referensi praktik verifikasi informasi digital.
  • Prinsip Literasi Digital dan Program Digital Talent Scholarship Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

12. Penegakan Pedoman

Setiap pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan:

  • Teguran administratif.
  • Pembatasan akses.
  • Penangguhan hak publikasi.
  • Pencabutan status kontributor.
  • Pemutusan kerja sama.
  • Tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.

13. Penutup

Pedoman Jurnalis Warga Digital (Citizen Journalism) ini ditetapkan sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan publikasi digital PT RIZQIPROINDONESIA TV.

Pedoman ini bertujuan mewujudkan ekosistem informasi digital yang profesional, bertanggung jawab, beretika, menjunjung tinggi literasi digital, serta mendukung penyampaian informasi yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ditetapkan di

Lampung Utara

Tanggal Penetapan Sabtu, 25 Oktober 2025

PT RIZQIPROINDONESIA TV

Legalitas Perusahaan:

  • Kementerian Hukum RI (AHU): AHU-056477.AH.01.30.Tahun 2025
  • NPWP: 1000000006788120
  • NIB: 1111250029436

Pengelola telah memiliki sertifikasi kompetensi Jurnalis Warga Digital (Citizen Journalism) dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) melalui Program Digital Talent Scholarship (DTS) 2026, meliputi:

  • Jadi Jurnalis Warga Digital - No. Sertifikat: 229124941040-598/MS/BLSDM.Komdigi/2026
  • Pengenalan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) - No. Sertifikat: 2299826850-4327/MS/BLSDM.Komdigi/2026
  • Fondasi Penulisan Berita - No. Sertifikat: 2299808850-3007/MS/BLSDM.Komdigi/2026
  • Memahami Perbedaan Misinformasi, Disinformasi, dan Malinformasi - No. Sertifikat: 2299811850-4417/MS/BLSDM.Komdigi/2026