LAMPUNG | rizqiproindonesiatv.my.id. PT Rizqi Pro Indonesia mencatatkan langkah baru dalam pengembangan layanan digital perusahaan. Berdasarkan informasi pada dokumen pendaftaran yang dipublikasikan, perusahaan tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban penyelenggara sistem elektronik sekaligus momentum bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola layanan digital yang dijalankan. Jum'at (07/08/2026).
Status PSE tersebut tercantum atas nama PT Rizqi Pro Indonesia dengan nomor 028949.01/DJAI.PSE/08/2026 sebagaimana tertera dalam materi informasi perusahaan.
Bukan Sekadar Status Administratif
Direktur PT Rizqi Pro Indonesia, Erda Sri Rahayu, S.H., mengatakan bahwa pendaftaran PSE menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
“Pendaftaran PSE merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjalankan layanan digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menjadi langkah untuk terus membangun tata kelola yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab,” ujar Erda Sri Rahayu, S.H.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan serta perhatian terhadap keamanan sistem dan perlindungan data pengguna.
Pendiri: Kepatuhan Menjadi Fondasi Pengembangan Digital
Sementara itu, M. Rizqi Alfirmando, selaku pendiri PT Rizqi Pro Indonesia, menilai perkembangan teknologi digital harus diikuti dengan tanggung jawab hukum dan tata kelola yang kuat.
> “Kami tidak ingin membangun sebuah platform hanya dengan mengejar perkembangan teknologi. Bagi kami, inovasi harus berjalan bersama kepatuhan, tanggung jawab, keamanan, dan kepercayaan publik,” ujar M. Rizqi Alfirmando.
Ia menambahkan, pendaftaran PSE merupakan salah satu tahapan dalam perjalanan perusahaan untuk membangun ekosistem digital yang lebih profesional dan berkelanjutan.
“Kepercayaan publik tidak dibangun dalam satu hari. Karena itu, kami akan terus melakukan pembenahan, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan setiap langkah perusahaan tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku,” katanya.
Komitmen terhadap Keamanan dan Perlindungan Data
Dalam menjalankan sistem elektronik, PT Rizqi Pro Indonesia menyatakan akan terus memperhatikan aspek keamanan sistem, perlindungan data pribadi, serta kepatuhan terhadap regulasi digital Indonesia.
Kerangka hukum yang relevan antara lain UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi di ruang digital dan menggunakan kanal resmi ketika membutuhkan informasi mengenai layanan perusahaan.
Langkah Awal Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Profesional
Pendaftaran sebagai PSE menjadi salah satu bagian dari perjalanan PT Rizqi Pro Indonesia dalam mengembangkan layanan berbasis digital.
Bagi perusahaan, legalitas bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari proses membangun kepercayaan.
Dengan mengedepankan kepatuhan regulasi, keamanan, transparansi, dan tanggung jawab, PT Rizqi Pro Indonesia menyatakan akan terus mengembangkan layanan digital yang relevan dengan kebutuhan masyarakat di tengah percepatan transformasi digital Indonesia.
— REDAKSI —